
Sedikitnya sekitar 14 kubik kayu yang diduga hasil illegal logging di amankan pihak satreskrim Polres Minahasa belum lama ini di dua lokasi terpisah, masing-masing di desa Desa Toliang Oki, Kecamatan Eris dan Desa Watulaney, Kecamatan Lembean Timur.
Kapolres Minahasa, AKBP Henny Posumah ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Minahasa, AKP Jan Letunggamu, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, keberhasilan pihaknya tersebut, tak lepas dari peran serta masyarakat yang melaporkan aktifitas bongkar muat kayu di dua dua wilayah tersebut. "Sebelumnya kami mendapat laporan dari warga. Dan atas laporan tersebut, kami berhasil mengamankan puluhan kubik kayu tanpa dokumen ini, dari dua buah kendaraan truk," terang Jan.
Lanjut menurutnya, pengamanan puluhan kubik kayu itu, terjadi pada pekan lalu, sekitar pukul 23.00 WITA. "Selain kayu dan kendaraan, kami juga turut mengamankan dua sopir, yakni RP alias Robert (30-an) dan JN alias Junny (30-n)," jelasnya sembari menuturkan barang bukti dan kedua sopir tersebut, sudah diamankan pihaknya. "Kita baru melakukan pemeriksaan terhadap sopirnya, dia statusnya masih sebagai saksi, jadi belum ada tersangkanya,” ungkap Letunggamu. (TR/01)